Senin, 30 Juli 2012

Wanita Menjadi PEMIMPIN,Apa boleh?


Hadis Nabi menyatakan:
“Tidak akan sukses suatu kaum (masyarakat) yang menyerahkan (untuk memimpin) urusan mereka kepada wanita”
(Hadis riwayat al-Bukhari,al-Turmudzi, dan al-Nasa’i, dari Abu Bakrah)

Yuk kita kaji hadis tersebut,,,!!!
Jumhur ulama memahami hadis tersebut secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut, pengangkatan wanita menjadi kepala Negara, hakim pengadilan, dan berbagai jabatan yang setara dengannya dilarang. Mereka menyatakan bahwa wanita menurut petunjuk syara’ hanya diberi tanggung jawab untuk menjaga harta suaminya.
Untuk memahami hadits tersebut, perlu dikaji terlebih dahulu keadaan yang sedang berkembang pada saat hadits itu disabdakan oleh Nabi. Hadits itu disabdakan tatkala Nabi mendengar penjelasan dari sahabat beliau tentang pengangkata wanita menjadi ratu di Persia. Peristiwa suksesi terjadi pada tahun 9 H.
Menurut tradisi yang berlangsung di Persia sebelum itu, yang diangkat sebagai kepala Negara adalah seorang laki-laki. Yang terjadi pada tahun 9 H itu menyalahi tradisi tersebut. Yang diangkat sebagai kepala Negara bukan seorang laki-laki, melainkan seorang wanita, yakni Buwaran binti Syairawaih bin Kisra bin Barwaiz. Dia diangkat sebagai ratu (kisra) di Persia setelah terjadi pembunuhan-pembunuhan dalam rangka suksesi kepala Negara. Ketika ayah Buwaran meninggal dunia, anak laki-lakinya, yakni saudara laki-laki Buwaran, telah mati terbunuh tatkala melakukan perebutan kekuasaan. Karenanya, Buwaran lalu dinobatkan sebagai ratu (kisra).
Kakek Buwaran adalah Kisra bin Barwaiz bin Anusyirwan. Dia pernah dikirimi surat ajakan memeluk Islam oleh Nabi Muhammad. Kisra menolak ajakan itu dan bahkan merobek-robek surat Nabi. Ketika Nabi menerima laporan bahwa surat beliau telah dirobek-robek oleh Kisra, maka Nabi lalu bersabda bahwa siapa saja yang telah merobek-robek surat beliau, dirobek-robek (diri dan kerajaan) orang itu. Tidak berselang lama, Kerajaan Persia lalu dilanda kekacauan dan berbagai pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga dekat kepala Negara.
Pada waktu itu, derajat kaum wanita dalam masyarakat berada di bawah derajat kaum laki-laki. Wanita sama sekali tidak dipercaya untuk ikut serta mengurus kepentingan masyarakat umum, terlebih-lebih dalam masalah kenegaraan. Hanya laki-lakilah yang dianggap mampu mengurus kepentingan masyarakat dan Negara. Keadaan seperti itu tidak hanya terjadi di Persia saja, tetapi juga di Jazirah Arab dan lain-lain. Islam dating mengubah nasib kaum wanita. Mereka diberi berbagai hak, kehormatan, dan kewajiban oleh Islam sesuai dengan harkat dan martabat mereka sebagai makhluk yang bertanggung jawab di hadirat Allah, baik terhadap diri, keluarga, dan masyarakat, Maupun negera.
Dalam kondisi Kerajaan Persia dan masyarakat seperti itu, maka Nabi yang memiliki kearifan tinggi menyatakan bahwa bangsa yang menyerahkan masalah-masalah (kenegaraan dan kemasyarakatan) mereka kepada wanita tidak akan sukses (menang atau beruntung). Sebab bagaimana mungkin akan sukses, kalau orang yang memimpin itu adalah makhluk yang sama sekali tidak dihargai oleh masyarakat yang dipimpinnya. Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin adalah kewibawaan untuk menjadi pemimpin masyarakat.
Dalam sejarah, penghargaan masyarakat kepada kaum wanita makin meningkat dan akhirnya dalam banyak hal, kaum wanita diberi kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki, Al-Qur’an sendiri member peluang sama kepada kaum wanita dan kaum laki-laki untuk melakukan berbagai amal kebajikan.
Dalam keadaan wanita telah memiliki kewajiban dan kemampuan untuk memimpin, serta masyarakat bersedia menerimanya sebagai pemimpin, maka tidak ada salahnya wanita dipilih dan diangkat sebagai pemimpin. Dengan demikian, hadis di atas harus dipahami secara kontekstual sebab kandungan petunjukkanya bersifat temporal.

Ditulis Oleh : Unknown ~ Deskripsi Blog Anda

Artikel Wanita Menjadi PEMIMPIN,Apa boleh? ini diposting oleh Unknown pada hari Senin, 30 Juli 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

0 komentar:

 

Copyright © ISLAM CENTER Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger